Terbukti Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Didenda Rp1,5 M

1 day ago 7
 Instagram)Agnez Mo harus bayar denda pada Ari Bias (Foto: Instagram)

Penyanyi Agnez Mo terbukti bersalah atas kasus pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh penulis lagu Ari Bias. Akibatnya, dia diharuskan membayar denda sebanyak Rp1,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ari, Minola Sebayang. Dia mengatakan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara tersebut pada 30 Januari 2025 lalu.

“Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, ‘Bilang Saja’ pada tiga konser tanpa izin,” ujarnya dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Atas pelanggaran tersebut, wanita dengan nama asli Agnes Monica Mujoto itu harus membayar sejumlah denda.

| Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ungkap Perbedaan Syuting di Indonesia dan Mesir

“Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar,” ujarnya lebih lanjut.

Minola Sebayang menjelaskan, denda tersebut ditetapkan majelis hakim berdasarkan Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta. Uang tersebut merupakan gabungan dari tiga konser yang dianggap melanggar hak cipta.

“Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp500 juta. Total Rp1,5 miliar,” jelasnya.

“Jadi ini juga menjadi perdebatan orang yang bertanya-tanya, kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta,” lanjutnya.

| Baca Juga: Selalu Dimanja, Anak Irish Bella Makin Dekat dengan Ayah Sambung

Sebelumnya diberitakan Ari Bias melaporkan Agnez Mo karena telah menyanyikan lagu ciptaannya, ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Dia mengaku sudah pernah memberikan imbauan, tapi diabaikan.

Ari kemudian melaporkan wanita 38 tahun itu ke Bareksrim Polri pada Juni 2024.

Di sisi lain, pihak Agnez tidak sempat menyatakan pihaknya selalu kooperatif dan taat aturan.

“Tidak mungkin melanggar aturan karena baru kali ini saja kami ada masalah,” ungkap kuasa hukum Agnez, Margareth Tacia Situmorang, Senin (9/12/2024). (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |