Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Agustus.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pemilik skincare Daviena, Melvina Husyanti, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Melvina mengaku dimintai uang sebesar Rp15 miliar oleh Nikita Mirzani.
Sama dengan Reza Gladys, Nikita Mirzani diduga memberikan ulasan buruk mengenai produknya lewat siaran langsung di TikTok.
| Baca Juga : Main DJ di Rutan, Dinar Candy Hibur Nikita Mirzani
“Kronologinya itu, saya menghubungi dokter Oky Pratama bukan untuk komunikasi dengan Nikita. Tidak ada niat minta dikomunikasikan dengan terdakwa. Tapi tiba-tiba di tengah pembicaraan, dokter Oky bilang, ‘Kalau Nikita Mirzani sudah koar-koar tidak ada yang tidak hancur, mending kamu hubungi sekarang deh Nikita’,” ujar Melvina di persidangan.
Saat itu, kondisi Melvina cukup tertekan, terlebih setelah dirinya dihujat imbas ulasan buruk Nikita Mirzani. Merasa makin terpojok, akhirnya dia mengikuti saran dokter Oky untuk menghubungi Nikita.
Dari komunkasi itu, Nikita kemudian meminta uang sebesar Rp 15 miliar agar ulasan negatif tidak diberikan.
| Baca Juga : Pesan WA Terbongkar, Nikita Mirzani Incar Uang Reza Gladys
Merasa tidak mampu, Melvina pun menawar untuk memberikan Rp2 Miliar kepada Nikita Mirzani.
“Saya tawar lah Rp 2 miliar. Dia (Nikita Mirzani) tidak mau. Kemudian saya naikkan lagi menjadi Rp 3 miliar,” tutur Melvina.
Melvina juga menyebut, Nikita Mirzani, yang memintanya untuk mencicil atau menjual mobil pribadinya demi memenuhi permintaan itu.
“‘Cicil aja, atau jual Alphard-nya’,” tiru Melvina.
| Baca Juga : Jadi Saksi Mail, Nikita Mirzani Sesumbar Pernah Dibayar Tas Hermes
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani berkonflik dengan Reza Gladys. Niki, sapaan akrabnya, diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik pengusaha tersebut.
Selain itu, Reza juga mengaku diancam dan diperas oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, senilai Rp4 miliar rupiah.
Merasa dirugikan, Reza memutuskan untuk melapor ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Desember 2024 lalu.
Polda Metro Jaya lalu menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 20 Februari 2025. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.