Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya, untuk menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor, Rabu (1/4).
Rismon menegaskan bahwa proses RJ dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia menyebut hal ini murni hasil penelitian terbaru yang didapati terkait keaslian ijazah Jokowi.
"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya," ujarnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," imbuhnya.
Rismon menambahkan dirinya juga akan menuntaskan hasil penelitian terbarunya dengan kesimpulan yang berbeda dari sebelumnya.
Ia memastikan bahwa penelitian yang dilakukannya bersifat independen, sebagaimana saat dirinya terlibat dalam penyusunan buku terkait isu tersebut.
"Karena independen, maka saya sendiri tidak harus dan tidak wajib meminta apa namanya izin kepada siapa pun karena penelitian itu independen, bebas bias dari apa namanya kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik ya," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku perwakilan pelapor menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi penyelesaian perkara dengan Rismon Sianipar.
Ia juga menyebut suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh apresiasi. Ade bahkan mengatakan Rismon telah menjadi sahabatnya lewat pertemuan itu.
"Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi," jelasnya.
"Kami senang dengan keberhasilan ini bahwa kemudian negosiator dalam persoalan in jangan 'digoreng-goreng' lagi ya tidak bolehlah jadi tidak ada lagi cerita-cerita begitu di belakang," imbuhnya.
Dalam kesepakatan itu, pihak pelapor secara resmi juga menyatakan tidak melanjutkan perkara terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, keputusan ini tidak berlaku bagi pihak lain yang juga terseret dalam polemik yang sama.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan RJ. Teranyar, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan RJ.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
3

















































