Sebanyak 30 pejabat imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dicopot dari jabatannya karena terlibat praktik pemerasan alias pungutan liar (pungli) terhadap warga negara (WN) Tiongkok.
Pemecatan itu buntut dari surat protes dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia karena 44 warganya menjadi korban pemerasan petugas imigrasi di Bandara Soetta.
“Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua petugas yang terlibat dari tugas di Soetta. Kami ganti dengan personel baru,” ujar Agus Andrianto, Minggu (2/2/2025).
| Baca Juga : 4 Model yang Raih Rekor dengan Pemotretan Bawah Air
Selain itu, dia mengatakan bahwa sekitar 30 pejabat imigrasi tersebut tengah diperiksa oleh internal Kemen Imipas.
Surat Kedubes Tiongkok bertanggal 21 Januari 2025 tersebut memuat laporan ada 44 kasus pemerasan terhadap WNA Tiongkok yang terjadi antara Februari 2024 sampai Januari 2025.
Dari kasus tersebut, ditemukan total Rp32.750.000 uang hasil peras yang kini telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga Tiongkok.
| Baca Juga : Foto Terakhir Korban Kecelakaan Pesawat American Airlines
“Ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak lagi WN Tiongkok yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan,” tulis Kedubes Tiongkok dalam surat tersebut yang beredar.
Sebagai solusi, Kedubes Tiongkok meminta adanya tanda ‘Dilarang memberi tip’ dan ‘Silakan lapor jika terjadi pemerasan’ yang ditulis dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris untuk bisa dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi di bandara.
“Dan perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen perjalanan China sehingga mereka tidak akan menyarankan pelancong Tiongkok untuk menyuap petugas imigrasi,” demikian ungkap Kedubes China. (*)