Artis Nikita Mirzani baru saja menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025). Dia menghadapi sekitar 58 pertanyaan terkait dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, serta pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys.
Nikita membantah tuduhan dari pengusaha skincare itu. Dia juga menjelaskan bagaimana tuduhan tersebut bisa terjadi.
“Biarkan ini berjalan, kalau ditanya memeras, coba suruh pelapor sebutin, dari mana saya melakukan pemerasan? Gitu saja, kan nggak pernah disebutin selama ini,” ucapnya usai menjalani penyidikan selama 12 jam lamanya.
“Kalau gue sih cuma mau bilang gini ya, misalkan kalian dipanggil sama gue gitu ya, ‘Eh sini-sini, mau duit nggak?’ Habis itu lo ambil duitnya, terus lo diteriakin maling. Kurang lebih begitulah, ya,” jelasnya lebih lanjut.
| Baca Juga: Pemeran Kang Gobang ‘Preman Pensiun’ Meninggal Dunia
Tidak terima karena sudah dituduh, wanita 38 tahun itu mengungkap kemungkinan untuk melaporkan balik Reza Gladys.
“Ya gigitlah (lapor balik). Katanya digigit kan, kalau gitu gigit lagi. Kalau ditanya ini tidak terbukti, lapor balik. Ya pastilah, enggak usah ditanya itu,” tegasnya.
Meski demikian, Nikita Mirzani menyatakan akan tetap mematuhi lebih dulu semua prosedur yang ada. Ketika tuduhan tersebut tidak terbukti, dia akan melaporkan balik Gladys.
“Tapi biarlah proses ini berjalan biar terang-benderang, biar orang belajar juga bahwasannya kalau ingin melaporkan itu ya laporannya harus jelas,” ucapnya.
| Baca Juga: Lagu Ade Govinda ‘Masing Masing’ Pecahkan Rekor di Malaysia
“Jangan cuma karena diduga ada minta bantuan siapa, orang yang harusnya tidak ada diada-adain. Biarin saja dulu proses ini berjalan. Biar nanti sampai ada pembuktian,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Desember 2024. Tidak hanya ibu 3 anak itu, dia juga turut melaporkan Mail Syahputra, dokter Oky Pratama serta Dokter Detektif (Doktif).
Gladys melaporkan mereka dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)