Nasib Tragis SPG Cantik Korban Mutilasi di Ngawi, Ini Motif Pelaku

1 week ago 16
 Istimewa)Sosok SPG cantik korban mutilasi di Ngawi. (Foto: Istimewa)

Nasib tragis dialami warga Blitar, Uswatun Hasanah. Wanita 29 tahun itu menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi yang bagian tubuhnya kali pertama ditemukan di Ngawi, pada Kamis (23/1/2025).

Dibuang secara acak, pada Minggu (26/1) kepala korban ditemukan di Trenggalek. Lalu kaki kiri hingga paha di Tulungagung, dan lutut kanan di Ponorogo.

Dalang di balik pembunuhan SPG cantik itu rupanya Rochmat Tri Hartanto Alias Antok, warga Dusun Banaran Desa Gombal Kecamatan Pake Kabupaten Tulungagung.

| Baca Juga : Mitos Tahun Naga Dongkrak Angka Kelahiran di China

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan tersangka yang mengaku sebagai suami siri korban melakukan aksi keji karena cemburu dan sakit hati.

Hal itu karena korban pernah memasukkan laki-laki lain ke dalam kamar indekosnya. Di sisi lain, korban juga sering meminta uang kepada pelaku.

“Hasil dari pemeriksaan tersangka diketahui korban ini sakit hati dan cemburu karena diketahui pernah memasukan laki-laki lain ke dalam indekos korban. Tersangka ini di sekitar indekos korban mengaku sebagai suami siri,” kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1).

| Baca Juga : Curhat Pilu Ibunda Oshima Yukari, Ini Keinginan Terakhir Mendiang

Selain cemburu, motif lainnya adalah korban sering mengolok-olok dan pernah menyumpahi buah hati pertama tersangka dengan mengatakan anak tersebut akan menjadi pekerja seks komersial (PSK) saat dewasa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memiliki anak perempuan, korban pernah berucap kepada anak tersangka mendoakan kalau nanti sudah besar anaknya akan membuat sakit hati tersangka,” jelasnya.

Tak hanya itu, tersangka juga tersinggung karena korban sempat ingin menghilangkan anak ke dua dari Antok.

| Baca Juga : Steve Haining, Raih Rekor Pemotretan di Kedalaman 49,7 Meter

“Hasil pemeriksaan lainnya, korban tidak terima karena pelaku memiliki anak kedua sehingga korban melontarkan kalimat supaya pelaku ini menghilangkan anak ke duanya,” ungkapnya.

Farman mengatakan pembunuhan yang dilakukan Antok kepada korban telah direncanakan yang diawali dengan mengajak Uswatun untuk menginadi Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri. Korban lantas dihabisi nyawanya sekitar pukul 22.00 WIB di Kamar 303 dengan cara dicekik. 

Korban sejatinya berusaha memberontak, namun jatuh dalam posisi kepala terbentur lantai kamar sehingga tak sadarkan diri dengan hidung mengeluarkan darah.

“Pada Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka janjian bertemu dengan korban di Terminal bus Gayatri depan Dishub Tulungagung,” jelas Farman.

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tak juga siuman. Hingga akhirnya tersangka menghubungi salah seorang temannya, MAM, untuk ditemani mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah di rumah.

Kemudian, pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka kembali ke hotel diantar oleh MAM. Dalam perjalanannya ke hotel, tersangka sempat mampir ke minimarket untuk membeli sebuah pisau yang digunakannya untuk memutilasi.

Setelah dimutilasi, bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah, sementara kedua kaki dan kepala dibungkus ke dalam kantong plastik.

Farman mengatakan, mayat korban sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditemukan di sejumlah lokasi, di antaranya disimpan tersangka di sebuah rumah kosong di Tulungagung. Proses pembuangan dilakukan bertahap selama tiga hari, yakni pada 21-23 Januari 2025.

“Sekitar pukul 22.00 wib tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama (tubuh) yang di berada di daerah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,” ujarnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan ke dua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang.

Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jl. Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Akibat aksi kejinya, Antok disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Farman. (*) 

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |