Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Dalam permohonannya, para pemohon yang terdiri atas 11 orang itu meminta MK menegaskan bahwa pembuat undang-undang harus menjelaskan masukan yang diberikan dalam partisipasi publik apakah dipakai dalam penyusunan beleid atau tidak. Mereka mempersoalkan frasa 'dapat menjelaskan' dalam Pasal 96 ayat (8) UU PPP tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian.
Namun MK dalam putusan yang dibacakan, Senin (2/2) menegaskan Pasal 96 ayat (8) UU PPP itu tak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tak melanggar hak memperoleh informasi seperti yang diperintahkan dalam konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan hakim yang dibacakan dalam sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip dari situs MK.
Dalam pertimbangan putusan itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan dalam pokok permohonannya, para pemohon meminta mahkamah mengubah diksi 'dapat menjelaskan' pada beleid itu diubah 'patut memberi penjelasan kepada masyarakat'. Namun, kata Saldi, mahkamah menilai penggunaan kata 'patut' justru tidak memiliki parameter yang jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Implikasinya, kata dia, malah akan melemahkan norma Pasal 96 ayat 8 UU PPPP itu karena parameternya tidak jelas dan tak memperkuat jaminan hak memperoleh informasi seperti yang didalikan para pemohon.
"Pilihan diksi 'patut' menurut Mahkamah justru tidak memberikan kejelasan makna dalam norma, bahkan melemahkan norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022," ujar Saldi.
Sedangkan, permohonan penambahan frasa 'yang disampaikan melalui mekanisme resmi' untuk respons atas partisipasi publik, menurut MK 'bukanlah frasa yang perlu untuk ditambahkan ke dalam batang tubuh UU' karena akan membuat norma pasal itu jadi tak efisien
Menurut mahkamah itu adalah hal teknis yang merupakan wilayah pengaturan lebih lanjut 'sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 96 ayat (9)' UU PPP.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat norma Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak melanggar hak atas kepastian hukum maupun hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, seluruh dalil para Pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," urai Saldi.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada Putusan Nomor 82/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya telah menilai ketentuan Pasal 96 ayat (8) UU PPP.
Mahkamah menegaskan, kata 'dapat' dalam norma tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut mahkamah, pemaknaan norma tersebut harus sejalan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang meliputi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan.
Sebelumnya dalam perkara nomor 257/PUU-XXIII/2025, para pemohon mempersoalkan frasa 'dapat menjelaskan' dalam Pasal 96 ayat (8) UU PPP yang dinilai bersifat fakultatif dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian prosedural.
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut tidak menjamin adanya kewajiban pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti masukan masyarakat yang disampaikan dalam proses legislasi. Akibatnya, partisipasi publik yang telah dilakukan secara resmi dinilai tidak memperoleh kejelasan apakah masukan tersebut diterima, dipertimbangkan, atau dibahas.
(kid)

2 hours ago
1

















































