KPK Cecar Sesditjen Kesehatan Kemenkes soal Usul DAK Fisik RSUD Koltim

4 hours ago 4

CNN Indonesia

Rabu, 12 Nov 2025 18:05 WIB

KPK mendalami proses pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur saat memeriksa Sekretaris Dirjen Kesehatan Lanjutan Sunarto. KPK mendalami proses pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur saat memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Sunarto pada Selasa (11/11).

Materi yang sama juga didalami penyidik saat memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan Liendha Andajani pada Rabu (12/11).

"Saksi diperiksa terkait proses pengusulan DAK fisik pembangunan RS melalui aplikasi, di mana penganggaran dalam pembangunan RS ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari ini, KPK seyogianya memanggil satu orang saksi lain atas nama Staf di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nursania. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

Baru-baru ini, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut ialah salah seorang Staf di Kementerian Kesehatan berinisial HP, Y selaku orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis, dan A selaku konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025.

Saat itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka ialah ialah Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; PPK Proyek Pembangunan RSUDdi Kolaka Timur Ageng Dermanto; perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Salah satu yang digeledah adalah ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.

Sejumlah saksi termasuk Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |