Surabaya, CNN Indonesia --
Korban pencurian uang ATM senilai Rp1,2 miliar, Tonny Soegiono, bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6).
Dalam kesaksiannya, pengusaha itu mengungkap bagaimana ia menyadari uangnya terkuras habis oleh seorang terapis spa bernama Nur Hasannah binti Prasetya binti Djoko Prasetyo.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, Tonny mengisahkan perkenalanannya dengan terdakwa bermula dari rekannya, Putriana Kusuma Wardani, yang kini berstatus buron atau DPO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kenal jauh sebelum 2024. Saya ke spa enggak sering. Tapi beberapa kali memang sama dia (terdakwa)," kata Tonny di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.
Tonny mengaku kerap menitipkan ponsel beserta kartu ATM yang tersimpan di dalam case ponsel saat berada di spa. Ia bahkan pernah mengambil uang di ATM sebuah minimarket dengan posisi terdakwa tepat berada di belakangnya.
Namun Tonny menegaskan, tak sekalipun ia memberi izin kepada terdakwa untuk menggunakan ATM-nya.
"Pernah [ambil uang di ATM bersama terdakwa], saya itu menekan PIN [terdakwa ada di belakang]. Tidak pernah [izinkan terdakwa ambil uang ATM-nya]," ujarnya.
Kecurigaan Tonny muncul ketika ia mengecek salah satu kartu ATM BCA miliknya dengan menunjukkan saldo yang drastis berkurang. Setelah mencetak rekening koran, ia menemukan transaksi transfer berulang ke rekening atas nama Nur Hasannah.
"(ATM) yang ini jarang saya pakai. Terus saya cek saldo saya berkurang banyak. Saya cek di rekening koran kok ada namanya dia mutasi ke Nur Hasanah," ungkapnya.
Tonny kemudian mengonfrontasi terdakwa secara langsung. Nur Hasannah mengakui perbuatannya dan berdalih sedang terdesak kebutuhan uang.
"Saya hubungi dia. Terus dia itu datang ke rumah itu. Terus kita ngomong masalah ini. Loh ini gimana ini kok uang saya kamu habiskan. Nah, terus dia ngomong ke saya waktu itu kepepet," lanjut Tonny.
Terdakwa sempat mengembalikan sebagian uang hasil curiannya kepada Tonny. Namun pelunasan itu tak pernah tuntas.
"Ada (terdakwa mengembalikan uang) sekitar Rp480 juta lebih, masih ada sisa dia itu menyanggupi gitu loh, mau ngambil barang untuk lunasi saya tapi jangan dipermasalahkan. Nah, setelah itu saya tunggu-tunggu dia enggak datang, saya telepon saya cari teleponnya dimatikan," kata Tonny.
Kuasa hukum terdakwa, M Zulfan Badru Naja kemudian mencecar Tonny soal dugaan hubungan khusus di luar konteks spa. Tonny dengan tegas membantahnya.
"Tidak ada, tidak ada, saya berani sumpah. Tidak pernah [ada hubungan], saya hanya refleksi spa," ucap Tonny, seraya mengakui sesekali memberikan tip kepada terdakwa hingga Rp 500 ribu per kunjungan.
Sebaliknya, saat diberi kesempatan merespons, Nur Hasannah justru mengklaim dirinya punya kedekatan dengan Tonny. Hubungan itu diklaimnya lebih dari sekadar hubungan terapis dan pelanggan.
"Dia pernah check in dengan saya di sebuah hotel. Dia juga keluar makan dengan saya. Dia ke Bali dengan saya dan teman saya dan dia selalu menggunakan ATM-nya setiap kali keluar dengan saya," kata Nur Hasannah.
Saksi lain dalam persidangan ini yakni staf front office Hotel Shangri-La, Lia Gunawan, mengatakan Nur Hasannah tercatat melakukan check in di hotel itu sebanyak lima kali, yakni pada 22 dan 30 Agustus 2024, serta 5, 20, dan 23 September 2024. Namun, nama Tonny Soegiono tidak tercatat dalam data tamu hotel.
"Iya yang mulia," jawab Lia saat ditanya Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadyanto untuk memastikan fakta tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dalam perkara ini.
(isn/frd/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
4

















































