Indragiri Hilir – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan pelatihan penggunaan aplikasi Jaga Desa kepada operator desa dari enam kecamatan, yakni Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Kempas, Kecamatan Kuindra, Kecamatan GAS, Kecamatan Batang Tuaka, dan Kecamatan Tembilahan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (24/03/2025) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir dan dibuka langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Pelatihan ini diikuti oleh perangkat desa, termasuk Kepala Desa Sungai Intan, Ahmad Ependi, S.Pd.I, NLP, serta Kepala Urusan Keuangan Desa Sungai Intan, Saparudin, yang bertugas sebagai operator desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman teknis kepada perangkat desa terkait penggunaan aplikasi berbasis website Jaga Desa, yang merupakan bagian dari upaya preventif dalam pengelolaan dana desa.
Aplikasi Jaga Desa dikembangkan sebagai alat pemantauan real-time untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dana desa. Dengan adanya aplikasi ini, perangkat desa dapat dengan lebih mudah melakukan penginputan data serta menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara sistematis dan efisien.
Secara teknis, perangkat desa akan melakukan penginputan data ke dalam aplikasi, sementara tim Intelijen Kejaksaan akan melakukan pemantauan langsung guna memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan sistem digital ini, potensi penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisir, serta proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Pelatihan ini juga menjadi bagian dari sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik. Digitalisasi pengawasan dana desa melalui aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembangunan desa serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Selain memberikan pelatihan teknis, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir juga menekankan pentingnya peran aktif perangkat desa dalam menjaga transparansi keuangan desa. Dengan adanya sistem yang terdokumentasi dengan baik, masyarakat juga dapat turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran semakin meningkat.
Para peserta pelatihan menyambut baik inisiatif ini dan berharap aplikasi Jaga Desa dapat segera diterapkan secara menyeluruh di seluruh desa di Kabupaten Indragiri Hilir. Dengan adanya sistem pemantauan berbasis digital, proses administrasi keuangan desa diharapkan menjadi lebih tertib dan tidak lagi mengalami kendala dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menegaskan bahwa optimalisasi pengelolaan dana desa melalui aplikasi Jaga Desa adalah langkah konkret dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ke depan, Kejaksaan akan terus berupaya mendukung perangkat desa dalam mengimplementasikan inovasi digital demi kemajuan desa-desa di Indonesia.