Kasus Narkoba, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan

1 week ago 8

Fachri Albar dituntut enam bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan itu didapat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (27/8/2025) lalu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Fachri Albar dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.

“Menyatakan terdakwa Fachri Albar bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

| Baca Juga : Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Fachri Albar Cerai Lalu Dipenjara Karena Narkoba

Selain itu, JPU juga meminta agar putra musisi Ahmad Albar itu direhabilitasi selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fachri Albar alias Ai bin Achmad Albar dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujarnya.

Aktor ‘Pengabdi Setan itu dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada 3 September mendatang. Nantinya, dia akan membacakan pledoi atau nota pembelaan.

| Baca Juga : Fachri Albar Ditahan, Netizen Pertanyakan Nasib ‘Pengabdi Setan 3’

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Fachri sebagai tersangka.

“Terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (24/4/2025).

Selain tes urine, polisi juga menyita sejumlah jenis narkoba dan psikotropika dari tangan Fachri saat menangkap aktor tersebut.

| Baca Juga : Alasan Mengejutkan Fachri Albar Tidak Bisa Lepas dari Narkoba

Antara lain, dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram; satu paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram; dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil Alprazolam 1 mg.

Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Selain itu, suami dari Renata Kusmanto itu juga disangkakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas sejumlah pasal tersebut Fachri terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Ini bukan kali pertama Fachri Albar terjerat narkoba. Pada 2018 silam, Fachri Albar pernah mendekam di penjara karena mengonsumsi barang haram tersebut. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |