Musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosanna Listanto mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam (3/2/2025). Mereka datang untuk memberi keterangan terkait kasus pencemaran nama baik.
“Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus OI (Organisasi Indonesia) empat tahun yang lalu,” ucap pelantun lagu ‘Aku Sayang Kamu’ itu saat ditemui awak media setelah menjalani pemeriksaan.
“Ketika saya masih ketua umum OI,” timpal Rosanna.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukumnya, Andhika menerangkan pemanggilan kliennya berkaitan dengan kasus yang terjadi sekitar tahun 2021.
| Baca Juga: Ariyo Wahab Comeback, Rilis Single ‘Cinta’ Setelah 8 Tahun Vakum
“Jadi Om Iwan dan Tante Yos beriktikad baik, memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan. Sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik,” terangnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya tidak membawa bukti tambahan. Mereka hanya menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik.
“Nggak sih (tidak ada bukti tambahan). Berapa pertanyaan, ya 15 atau 16 mungkin,” beritahunya.
Sebagai informasi, OI (Orang Indonesia) merupakan sebutan untuk kelompok penggemar Iwan Fals. Sekitar tahun 2017-an sempat ada wacana untuk menjadikan OI sebagai organisasi berbadan hukum. Sejak saat itu, masalah muncul.
Iwan Fals pernah melaporkan Indra Bonaparte pada 2021 atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Dia menyebutkan Indra telah menuduh istrinya memalsukan surat dan merombak keanggotaan OI. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 4 November 2021.
| Baca Juga: Terbukti Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Didenda Rp1,5 M
Kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak mengaku pada April 2022 kliennya diangkat sebagai ketua pengawas tanpa pemberitahuan pada 2017. Selain itu, mereka juga menduga ada pemalsuan dokumen berupa SK Menteri Hukum dan HAM yang menjadikan OI berbadan hukum.
Atas hal tersebut, Indra pun melaporkan balik Iwan Fals dan Rosanna Listanto pada 23 Januari 2022. Dia menuduh mereka telah melakukan pemalsuan akta pendirian OI.
Hingga kini kasus yang melibatkan Orang Indonesia itu masih berlanjut. (*)