Gakkum Kemenhut Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kawasan IKN

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 12 Nov 2025 17:55 WIB

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan batu bara ilegal di Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan batu bara ilegal di Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN). (Arsip Otorita IKN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan satu orang tersangka berinisial MH (37) yang diduga sebagai aktor utama kegiatan pertambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya, Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah koordinasi intensif dengan Biro Korwas Bareskrim dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri.

"MH adalah target DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bertahun-tahun dicari. Berkat sinergi yang baik dengan Biro Korwas dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri, akhirnya kami dapat melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap MH yang kini menjadi tahanan Subdit V Bareskrim," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana laporan dari Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan diketahui, MH diduga berperan sebagai pemodal dan penanggung jawab aktivitas tambang batu bara ilegal yang terjadi di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 2022.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur terhadap empat operator alat berat, masing-masing S (47), B (44), AM (32), dan NT (44).

Leonardo menjelaskan keempat operator tersebut tertangkap tangan melakukan penambangan batubara ilegal di area green belt Waduk Samboja, yang secara administratif termasuk dalam wilayah IKN.

Kemudian dalam perkara ini, ia menyebutkan MH diduga memberikan instruksi langsung kepada para operator untuk menambang di kawasan hutan konservasi tersebut.

Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menambahkan penindakan terhadap praktik tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto merupakan bagian dari upaya perlindungan kawasan hutan konservasi yang kini menjadi delineasi wilayah IKN.

"Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis," ujarnya.

Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41/ 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, dan denda Rp5 miliar.

(antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |