Jakarta, CNN Indonesia --
Polrestabes Medan menetapkan status perkara kematian Winda Lorenza (WL), eks istri Bripda IH, dari dugaan bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan.
Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi menyebut proses penyidikan masih berjalan hingga Kamis (10/9).
Berikut uraian fakta kasus Winda Lorenza yang dihimpun dari keterangan polisi, dokter forensik, hingga pihak keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan awal bunuh diri
Pada Minggu (2/8) Winda Lorenza ditemukan meninggal dunia di rumah milik mantan suaminya Bripda IH di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Korban ditemukan di dalam kamar mandi dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.
"Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi. Posisi korban dikunci dari dalam. Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam pintu. Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvin Simanjuntak.
Korban diduga melakukan bunuh diri menggunakan senjata api. Polisi mengungkap senjata api ditemukan di luar kamar mandi saat menggeledah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penjelasan dokter forensik
Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan dr. Mistar Ritonga membeberkan kecurigaan peluru yang ada di kepala korban.
Ia menyebut peluru tidak sampai menembus kepala korban meski menggunakan senjata api. Mistar menyebut peluru hanya mengenai tulang tengkorak korban.
Mistar juga mengatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban sejak pemeriksaan awal. Hanya terdapat bekas luka lama di bagian tangan korban.
"Kebetulan berdasarkan hasil pemeriksaan saya dari awal, saya tidak ada melihat, tidak ada menemukan tanda-tanda kekerasan pada waktu itu. Hanya yang saya jumpai di situ bekas sayatan di tangan, bekas luka yang lama, warna coklat, di tangan sebelah kiri bagian dalam," ucap Mistar.
Ditemukan residu di tubuh korban
Laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumut memeriksa senjata api yang ada di dekat korban. Hasilnya, terdapat proyektil yang identik di senjata api maupun di tubuh korban.
"Kami bandingkan dengan yang sudah dilakukan pengambilan proyektil yang ada di tubuh korban. Hasilnya identik bahwa proyektil yang ada di dalam tubuh korban tersebut berasal dari senjata yang diperiksakan oleh penyidik kepada kami," kata Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Rio Nababan.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap hal lain, seperti pengujian swab ke jasad korban dan mantan suaminya untuk mengecek residu peluru.
Tim juga memeriksa pakaian korban dan Brigadir IH. Hasil menyatakan terdapat jejak tembakan di pakaian korban.
Keluarga curiga dibunuh
Keluarga curiga Winda dibunuh setelah melihat langsung kondisi jenazah korban. Ayah Winda, Sanalui Gowasa mengatakan tubuh jenazah korban banyak ditemukan jejak luka akibat dugaan penganiayaan.
"Karena dari hasil kita lihat, di sana ada pencekikan leher dan mata memar. Dan semua badannya agak kebiru-biruan. Dan tidak ada itu bekas tembakan seperti apa yang diberitakan selama ini bahwa anak itu bunuh diri, merampas dengan paksa pistol suaminya. Itu tidak benar," ujar Sanalui ketika ditemui di rumah duka di Medan, Rabu (5/8).
Selaras dengan ayahnya, adik korban bernama Ica juga melihat langsung jenazah kakaknya di RS Bhayangkara. Ia melihat ada luka memar di beberapa bagian tubuh korban.
Salah satunya terdapat luka di bawah dagu yang telah dijahit. Kemudian, keluarga menanyakan luka tersebut yang dijawab oleh polisi merupakan luka suntikan.
Penyidikan dugaan pembunuhan
Polisi akhirnya menaikkan status perkara WL dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan agar mempermudah berbagai upaya tindakan hukum yang berlaku.
"Proses awal itu sudah proses penyidikan untuk mempermudah semua upaya-upaya hukum yang dilakukan kepolisian. Karena ada beberapa upaya-upaya tertentu yang harus kita lakukan terkait dengan upaya paksa tentunya," kata Calvijn.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Valentino Harry Marpaung mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada kasus ini pada Kamis (10/9).
"Kemarin jaksa menerima SPDP dari Polrestabes. Tapi baru SPDP umum, belum ada penetapan tersangkanya," ucap Valentino kepada CNNIndonesia.com.
Pasal sangkaan alternatif
Setelah naiknya kasus ke penyidikan dugaan pembunuhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mencantumkan pasal sangkaan alternatif.
"Sangkaan alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP," kata Valentino dikutip detikSumut pada Jumat (11/9) siang.
Valentino menyebut penyidik dalam perkara ini adalah pihak kepolisian. Namun, ia mengatakan terkait tersangka belum ada yang ditetapkan.
"Belum ada penahanan karena belum ada tersangkanya. Masih proses dik (penyidikan) umum," ucap Valentino.
Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa.
Sementara, Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur aturan hukum mengenai tindak pidana menghasut atau mendorong orang lain untuk melakukan bunuh diri.
(fra/knf/fra)

2 hours ago
1

















































