Imbas aksi kontroversi di Grammy Awards 2025, Bianca Censori terancam hukuman penjara sementara suaminya, Kanye West kehilangan kontrak senilai Rp327 miliar.
Rapper berusia 47 tahun itu sebelumnya telah dijadwalkan tampil di dua pertunjukan yang akan digelar di Tokyo Dome, Jepang, pada bulan Mei. Namun, penampilan ‘berani’ bersama istrinya di red carpet Grammy baru-baru ini membuat para inverstor berubah pikiran.
Seorang sumber mengatakan kepada Daily Mail, bahwa tindakan Kanye dan Bianca itu dinilai sebagai hal menyeramkan. Pasangan suami istri itu mendapat kecaman keras di Jepang.
“Kanye benar-benar mengacaukan setiap kesempatan yang datang kepadanya. Aksinya sangat mengerikan. Dia telah salah menilai toleransi orang-orang Jepang,” ujarnya.
| Baca juga: Kanye West Makin ‘Gila’ Mendikte Cara Berpakaian Bianca Censori, Ini Alasannya
Kanye diduga menyuruh istrinya untuk tampil bugil di red carpet saat itu. Tindakannya disebut tidak sesuai dengan kesadaran budaya Jepang terkait hak-hak perempuan dan gerakan MeToo yang sedang meningkat.
“Jepang sedang mengalami kebangkitan budaya tentang hak-hak perempuan dan gerakan MeToo sangat kuat di sini. Perilaku Kanye dipandang sebagai tindakan pengendalian yang memaksa dan sama sekali tidak dapat diterima,” tegas informan tersebut.
Diketahui, MeToo adalah gerakan sosial dan kampanye kesadaran terhadap pelecehan seksual dan pemerkosaan yang sedang digalakkan di Negeri Sakura.
Sementara itu, Bianca Censori terancam hukuman penjara setelah aksi bugil di depan publik. Tindakan Bianca itu dapat disebut sebagai perilaku tidak senonoh.
| Baca juga: Istri Kanye West, Bianca Censori Bugil di Red Carpet Grammy 2025
Menurut Undang-Undang Pidana California 314(1), perilaku tidak senonoh didefinisikan sebagai ‘seseorang yang memperlihatkan tubuh telanjang atau alat kelaminnya di depan orang lain yang dapat menimbulkan rasa terganggu atau tersinggung’.
Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa seseorang dapat dinyatakan bersalah dan melakukan tindakan tersebut apabila dengan sengaja memperlihatkan alat kelamin atau tubuh telanjangnya.
Melakukan hal itu di depan seseorang yang bermaksud untuk menarik perhatian pada diri mereka sendiri atau bertujuan untuk memuaskan diri mereka secara seksual atau menyinggung orang lain selama tindakan tersebut.
Jika terbukti bersalah, pelanggar pertama kali dapat menghadapi hukuman ringan enam bulan di penjara dengan denda hingga USD 1.000 atau Rp16,3 juta. (*)