Batal Tayang di Bioskop, Ini Penjelasan Sutradara Film ‘Psykopat’

2 months ago 77
 IST)TAYANG: Film 'Psykopat' dari kiri Stefanus dimas putra, Sutradara Renaldo Samsara, Cornelio Sunny. (Foto: IST)

Film ‘Psykopat’ tengah jadi perbincangan setelah batal tayang di bioskop. Padahal saat gala premiere, sutradara Renaldo Samsara memastikan bahwa film garapannya itu akan tayang serentak secara nasional mulai 6 Februari 2025.

Renaldo Samsara pun akhirnya angkat bicara mengenai hal itu. “Film ‘Psykopat’ tetap tayang kok. Hanya saja memang tidak di semua bioskop nasional,” ujarnya kepada media, Jumat (7/2/2025).

Dia melanjutkan, film tersebut akan tayang di beberapa daerah yang punya jaringan bioskop seperti NSC, Golden, LTD IX, dan BES Cinema.

| Baca Juga: Ayu Azhari Jadi Dubber di Film Drama Komedi India ‘English Vinglish’

Selain itu film ‘Psykopat’ juga akan tayang di beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam mulai 27 Februari 2025.

Sebelumnya santer terdengar kabar bahwa penyebab jaringan XXI batal menayangkan film tersebut karena telah lebih dulu tayang secara online melalui platform bioskop online dengan judul ‘Persepsi’.

Namun, Renaldo Samsara memastikan, ‘Persepsi’ dan ‘Psykopat’ adalah dua film yang berbeda. Sejak awal membuat film itu agar bisa dinikmati penonton dengan datang bioskop, apalagi ia menggunakan kamera 360 derajat, hingga mengajak penonton seolah masuk ke dalam film.

| Baca Juga: Film ‘A Business Proposal’ Sepi Penonton di Hari Perdana Tayang

Film bergenre drama horor misteri itu digarap sutradara Renaldo Samsara dan Matthew Hart bersama Rumah produksi Elior Tesla Pictures dan R1 Pictures.

Film yang diproduksi tahun 2017 itu mengisahkan tentang Rufus (Arifin Putra), seorang mentalis sukses dan terkenal yang mengundang empat peserta.

Mereka adalah Michael (Nino Fernandez), Risma (Nadine Alexandra), Lingga (Irwansyah) dan Laila (Hannah Al Rashid). Mereka menghadapi tantangan tinggal di salah satu properti miliknya yaitu sebuah rumah mewah bekas pembunuhan. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |