Analis Bank Sumut Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Rp3 M

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 11 Nov 2025 09:34 WIB

Analis Kredit Bank Sumut ditahan Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pencairan kredit yang merugikan negara Rp2,2 miliar. Pegawai Bank Sumut ditahan terkait korupsi kredit yang rugikan negara miliaran. (Arsip Istimewa)

Medan, CNN Indonesia --

Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Lutfi Putra Lesmana ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit modal usaha debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut sehingga merugikan negara Rp2,2 miliar.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LPL selaku Analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (10/11) malam.

Indra menyebutkan tersangka Lutfi Putra Lesmana diduga melakukan mark-up agunan hingga memalsukan data untuk permohonan kredit modal usaha yang diajukan CV HA Grup pada Tahun 2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini setelah serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak terkait dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," jelasnya.

Dari fakta penyidikan, tersangka Lutfi Putra Lesmana pada tahun 2012 diduga dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, memalsukan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp3.000.000.000, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 2.290.469.309," sebutnya.

Dia menambahkan tersangka Lutfi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka langsung ditahan hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegasnya.

(fnr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |