CNN Indonesia
Sabtu, 22 Nov 2025 15:20 WIB
Ilustrasi. Komisi III DPR dijadwalkan segera membahas RUU Penyesuaian Pidana mulai pekan depan usai RKUHAP resmi disahkan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi III DPR dijadwalkan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana mulai pekan depan usai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan pada Selasa, (18/11).
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra mengatakan pihaknya menargetkan RUU Penyesuaian Pidana rampung sebelum akhir masa sidang hingga 10 Desember mendatang. Artinya, Komisi III memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyelesaikan RUU tersebut.
"Ya target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu berlaku 2 Januari. Nah kita target ini," kata Soedeson di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan RUU Penyesuaian Pidana harus segera disahkan demi mengejar target pemberlakuan KUHP pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHAP.
Sebab, RUU Penyesuaian Pidana nantinya mengatur turunan-turunan dari KUHP yang telah lebih dulu disahkan pada Desember 2022.
"Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Rabu (19/11).
Sementara, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana merupakan perintah Pasal 613 KUHP yang mengamanatkan penyesuaian undang-undang lain dengan KUHP, termasuk UU Pemerintah Daerah.
RUU Penyesuaian Pidana hanya akan berisi tiga bab yang terdiri dari 35 pasal. Tiga bab tersebut akan berisi: pertama, penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP; kedua, penyesuaian perda dengan KUHP; tiga, perbaikan redaksi dari isi KUHP.
"Jadi harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional," katanya.
(thr/isn)

7 hours ago
5

















































