Medan, CNN Indonesia --
Program One Day No Car atau Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi bagi aparatur sipil negara (ASN) di Medan, Sumatra Utara (Sumut) resmi dicabut. Program yang sebelumnya digagas oleh Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan itu dijalankan setiap hari Selasa.
Pencabutan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada 31 Desember 2025. Surat edaran ini mulai berlaku efektif pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam surat edaran itu, Rico Waas menjelaskan pencabutan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya kondisi layanan transportasi umum di Kota Medan yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dan belum menjangkau seluruh wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan," ujar Rico Waas dalam surat edaran yang dikeluarkannya, Rabu (21/1).
Meski demikian, Pemkot Medan tetap mendorong ASN agar menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/0638 tentang penggunaan transportasi umum, yang juga ditandatangani Rico Waas pada 19 Januari 2026.
Melalui surat tersebut, Pemkot Medan turut mengajak masyarakat untuk mendukung penggunaan transportasi umum sebagai upaya mengurangi emisi gas buang sekaligus menciptakan kelancaran arus lalu lintas di Kota Medan.
"Pemerintah Kota Medan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung penggunaan transportasi umum demi lingkungan yang lebih sehat dan lalu lintas yang lebih tertib," kata Rico Waas.
Diketahui, program Satu Hari Tanpa Berkendaraan Pribadi merupakan kebijakan Wali Kota Medan sebelumnya, Bobby Nasution. Program ini mulai diberlakukan pada 24 Desember 2024 dan disosialisasikan melalui surat edaran tertanggal 16 Desember 2024.
Dalam aturan tersebut, seluruh ASN dan Pekerja Harian Lepas (PHL) diwajibkan tidak menggunakan kendaraan pribadi ke dan dari kantor setiap hari Selasa. Mereka diminta memanfaatkan angkutan umum, bus umum, atau kendaraan tanpa bermotor.
Program itu bertujuan mengedukasi sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, serta menekan tingkat polusi udara di Kota Medan. Selama pelaksanaannya, ASN dan PHL dilarang membawa kendaraan bermotor pribadi pada hari yang telah ditentukan.
(fnr/dal)

2 hours ago
2
















































