Agnez Mo merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasinya terkait sengketa hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ dengan musisi Ari Bias. Lewat Instagram Story, dia merepost unggahan yang berisi ucapan selamat atas putusan itu dari Sammy Simorangkir.
Dalam unggahannya, Agnez mengucapkan terima kasih kepada Sammy. “Thanks Sammy,” tulis Agnez membalas Sammy.
Pelantun lagu ‘Coke Bottle’ itu juga membagikan potret selfie yang menandakan bentuk ekspresi lega setelah putusan itu diumumkan. Betapa tidak, Agnez kini terbebas dari denda milliaran rupiah.
| Baca Juga : Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Bebas Denda Rp 1,5 M
Hal itu berkat putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasinya atas hukuman Rp 1,5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, pengadilan tingkat pertama itu mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias pada 30 Januari 2025 lalu. Dalam hal ini, Agnez dinyatakan bersalah melanggar hak cipta.
Penyanyi berusia 39 tahun itu disebut membawakan lagu tersebut dalam tiga konser. Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023. Lalu, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.
| Baca Juga : Agnez Mo Ulang Tahun ke-39, Adam Rosyadi Tulis Pesan Romantis
Di sisi lain, terkait keputusan kasasi tersebut, Ari Bias mengaku legawa. Dia menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) soal kasus ini.
“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” ujar Ari Bias dalam unggahan di akun Instagram pada Kamis (14/8/2025).
“Saya percaya Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini,” lanjutnya. (*)