CNN Indonesia
Sabtu, 13 Des 2025 15:03 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap enam anggota polisi yang mengeroyok dua pria yang berprofesi sebagai mata elang atau debt collector di depan TMP Kalibata hingga meninggal dunia, hanya menggunakan tangan kosong. (Arsip Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya mengungkap enam anggota polisi yang mengeroyok dua pria yang berprofesi sebagai mata elang atau debt collector di depan TMP Kalibata hingga meninggal dunia, hanya menggunakan tangan kosong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu diketahui dari hasil visum luar yang dilakukan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan otopsi, sehingga dilakukan visum luar, ini luka-luka atau pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong, tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya," kata Bhudi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
Keenam anggota itu adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. Keenamnya juga akan menjalani sidang kode etik pada pekan depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyatakan perbuatan enam anggota itu masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," kata Trunoyudo.
(fra/yoa/fra)

5 hours ago
3

















































