Yusril Minta Jaksa Jangan Cari Alasan Kasasi Putusan Delpedro Dkk

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta jaksa tidak mencari alasan mengajukan kasasi merespons putusan bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Yusril menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas seperti itu jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi. Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/3) malam.

Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Pasal 299 ayat 1 berbunyi: "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umumdapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung."

Ayat 2-nya menyebutkan pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Yusril menyatakan, pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya.

Menurut Yusril, putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.

"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata dia.

Dia menyampaikan, pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.

"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," tandasnya.

Delpedro, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar divonis bebas karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.

Hakim menyatakan, Delpedro dkk juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15junctoPasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.

(ryn/asr)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |