Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah pengurus pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mengadukan Kementerian Hukum ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi usai mengesahkan kepengurusan DPP PBB periode 2025-2030 versi Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Laporan disampaikan M. Syahyan dan Afiat Ripai selaku penerima kuasa dari Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra.
"Kami sudah melaporkan ke Ombusdman dugaan maladministrasi dalam proses pengesahan pengurus DPP PBB versi MDP," kata Afiat dalam keterangannya, Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afiat berharap agar laporan itu segera diproses. Pihaknya ingin mendapatkan kejelasan terkait kepengurusan DPP PBB, dan memastikan Kemenkum tak menyalahi ketentuan.
"Apa benar kementerian hukum ada dugaan maladministrasi atau cacat prosedur. Biar nanti pihak Ombudsman yang memberi tahu jawaban itu," katanya.
Sementara, Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra meminta Ombudsman segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, dia mengaku telah mendengar kepengurusan hasil MDP telah mendapat SK Kepengurusan.
Sementara, kata Gugum, pihaknya telah melayangkan surat ke Kemenkum namun belum mendapat respons.
"Kabar yang berkembang dari kubu MDP telah menerima SK kepengurusan. Kami telah mengirimkan surat klarifıkasi resmi namun hingga hari ini, tidak ada jawaban dari Kementerian Hukum," katanya.
Sekjen PBB, Ali Amran Tanjung mengatakan, pihaknya lewat laporan ke Ombudsman ingin memastikan kinerja Kementerian Hukum sesuai aturan dan perundang-undangan.
Sebab, pihaknya mendengar penerbitan SK Kepengurusan hasil MDP namun hingga kini tak pernah ditunjukkan.
"Mudah-mudahan itu tidak terjadi. Tapi jika itu terjadi, tentu sangat kita sesalkan. Kita berharap Bapak Menteri Hukum benar-benar melaksanakan UU," katanya.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
6

















































