Wamendagri Ribka: Otsus Papua Perkuat Hak Ulayat Masyarakat Adat

2 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 21 Nov 2025 01:09 WIB

Wamendagri Ribka menegaskan Otsus Papua memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat Papua atas tanah ulayat. Wamendagri Ribka menegaskan Otsus Papua memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat Papua atas tanah ulayat. (Foto: Dok Puspen Kemendagri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan kebijakan Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) memberikan ruang yang kuat bagi masyarakat hukum adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat.

Hal itu disampaikan Ribka pada acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025 di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu lalu (19/11).

Ribka menilai keberadaan hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Selain itu, UU Otsus juga mewajibkan pemerintah mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan hal itu dapat kita maknai bahwa hak ulayat merupakan hak yang diakui dan dihormati oleh negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Ribka menekankan Otsus Papua merupakan kebijakan afirmasi yang bukan hanya memberikan kewenangan khusus bagi daerah, tetapi juga memastikan keberpihakan terhadap OAP dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tanah ulayat.

Ribka menjelaskan UU Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur perubahan kedua terhadap UU Otsus Papua, kembali menegaskan komitmen negara terhadap kekhususan Papua. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pilar afirmasi, pelindungan, dan pemberdayaan OAP.

Ia memaparkan bberbagai ketentuan Otsus memberikan ruang prioritas bagi OAP, mulai dari kewenangan khusus pemerintah provinsi/kabupaten/kota, keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural OAP, hingga afirmasi politik dalam bentuk penempatan anggota DPRP dan DPRK melalui jalur pengangkatan.

Selain itu, imbuh Ribka, Otsus juga memungkinkan formasi ASN yang mengutamakan OAP serta mewajibkan gubernur dan wakil gubernur berasal dari OAP.

"(Selain itu) penerimaan dan penggunaan Dana Otsus, DTI (Dana Tambahan Infrastruktur), dan tambahan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diprioritaskan untuk OAP," jelasnya.

(pta)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |