CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2025 21:51 WIB
KPK menahan empat tersangka kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024-2025. (CNN Indonesia/Faiz Maulida)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024-2025.
Penahanan dilakukan setelah empat orang tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Kantor KPK pada Kamis (20/11).
Empat tersangka yang ditahan tersebut di antaranya Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Mereka adalah empat tersangka baru yang ditetapkan pada 28 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yaitu saudara PW selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029. Kemudian saudara RP selaku anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029. Saudara AT alias AG selaku wiraswasta, dan saudara MSB selaku wiraswasta. Jadi ada dua anggota DPRD Kabupaten OKU dan dua dari pihak swasta," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, enam orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025.
Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
Keenamnya sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
(fam/isn)

2 hours ago
1

















































