Tiga Terdakwa Demo di Solo Divonis Bebas, Bakal Tuntut Ganti Rugi

10 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga terdakwa terkait demo Agustus 2025 lalu di Solo, Jawa Tengah, divonis bebas oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (30/3).

Setelah itu, mereka keluar dari Rutan Klas I Solo dengan disambut massa aktivis. Mereka sebelumnya diseret aparat penegak hukum untuk dibawa ke meja hijau dengan tudingan terkait demo rusuh yang terjadi pada demo di Solo saat momen gelombang aksi pada Agustus tahun lalu di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terdakwa aktivis yang divonis bebas itu adalah Daffa Labidulloh Darmaji (21), Hanif Bagas Utama (26), dan Bogi Setyo Bumo (27).

Mengenai rencana setelah keluar dari penjara, Hanif menuturkan akan kembali beraktivitas seperti biasa. Ia juga berencana melakukan tuntutan ganti rugi atas perkara yang menjeratnya.

"Kembali ke aktivitas normal. Kemudian kita minta ganti rugi. Apa yang kita lakukan selama ini kan tidak bersalah. Kebebasan yang sudah dirampas kita tuntut untuk itu," ucapnya seperti dikutip dari detikJateng.

Sementara itu kuasa hukum para terdakwa, Badrus Zaman, akan menunggu hingga perkara ini inkrah terlebih dahulu. Sebab, setelah putusan bebas tersebut, para pihak masih diberi waktu untuk menerima atau akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Kalau kita menerima (putusan tersebut), tapi entah nanti dari jaksa. Kalau (jaksa) banding, insyaallah kita juga banding," ucap Badrus.

Saat disinggung permintaan para terdakwa yang berencana melakukan tuntutan ganti rugi, Badrus mengatakan hal itu akan didiskusikan terlebih dahulu.

"Itu nanti, kalau sudah selesai, sudah inkrah. Kita kan tidak tahu masih ada banding atau kasasi. Menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Badrus.

Hanif dan Bogi ditahan di Rutan Klas I Solo sejak Jumat (31/10/2025). Sedangkan Daffa ditahan sejak Selasa (18/11/2025). Mereka divonis bebas dan dinyatakan terbukti tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Solo pada Senin kemarin.

Massa yang telah memberikan dukungan saat sidang putusan di PN Solo bergegas menuju Rutan Kelas I Solo untuk menyambut bebasnya ketiga terdakwa pembuat dan penyebar flyer demo berujung rusuh tersebut.

Tak lagi mengenakan busana muslim seperti saat sidang, ketiganya kini mengenakan kaus hitam saat meninggalkan Rutan Klas 1 Solo. Mereka juga disambut oleh orang tua masing-masing.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |