Tersangka Penanaman Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Jadi Dua Orang

7 hours ago 3

Surabaya, CNN Indonesia --

Tersangka penanaman ratusan tanaman ganja di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), bertambah jadi dua orang.

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, kedua tersangka itu yakni Yulius Vasi (35) warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, serta Rama Susanto (43) alias Comek, warga asal Surabaya.

Saat ini, Yulius dan Rama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara masih 2 tersangka yang kita amankan, Y dan R tapi tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru," kata Bowo, Kamis (18/12).

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12) sore.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan Rama di Mojongapit.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka Rama telah menempati rumah kontrakan yang terletak di jalan Pakubuwono Mojongapit selama 10 bulan untuk dijadikan greenhouse penanaman ganja.

"Tersangka R dia warga Surabaya ngontrak di TKP 1 tahun sudah 10 bulan tinggal di situ," tambahnya.

Khusus tersangka Rama, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (15/12), yang digunakan untuk menanam ganja.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya. Dari dalam rumah kontrakannya, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.

Pantauan di lokasi, petugas gabungan Polres Jombang menyisir seluruh bagian rumah kontrakan tersebut. Dua dari tiga kamar diketahui difungsikan sebagai greenhouse untuk menanam ganja. Selain itu, area dapur dan kebun belakang rumah juga digunakan sebagai tempat penanaman.

(frd/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |