Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih berlanjut.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dalam kasus ini Polda sebelumnya menetapkan delapan tersangka termasuk Eggi dan Damai.
Budi menerangkan penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Tifauzi Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," kata Budi kepada wartawan, Jumat (16/1).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Pada hari ini, polisi kemudian menerbitkan SP3 untuk tersangka Eggy dan Damai.
Budi menjelaskan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1).
Permohonan RJ itu dikirim Eggi dan Damai usai bersilaturahmi ke rumah Jokowi di Solo. Kedatangan Eggi dan Damai didampingi pengacara mereka, Elida Netti.
Jokowi berharap pertemuannya dengan Eggi dan Damai dapat menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menempuh jalur restorative justice.
"Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice," kata ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut seperti dikutip dari detikJateng.
"Itu kan kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Pertemuan Egi dan damai dengan Jokowi belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Sebagian menganggap dua tokoh menemui Jokowi agar lolos dari jerat pidana. Sementara lainnya menilai Eggi dan Damai menemui Jokowi untuk memberi peringatan.
Jokowi enggan menanggapi saat ditanya apakah Eggi dan Damai sempat meminta maaf dalam pertemuan tersebut.
"Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan," kata dia.
(yoa/kid)

3 hours ago
3















































