NYATA MEDIA — Polres Metro Jakarta Timur memanggil penyanyi Sherina Munaf. Dia dimintai klarifikasi terkait kucing yang dijarah dari rumah Uya Kuya alias Surya Utama.
Wanita 35 tahun itu awalnya diminta untuk datang pada Senin (8/9/2025). Dia dipanggil sebagai saksi untuk memberi keterangan mengenai barang bukti penjarahan, yaitu kucing peliharaan Uya Kuya.
“Polres Jakarta Timur ingin melakukan klarifikasi, karena itu (kucing) juga bisa menjadi barang bukti. Apakah benar hasil penjarahan atau bukan, kami belum tahu,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).
Namun kabar terbaru menyebutkan, mantan istri Baskara Mahendra itu tidak bisa memenuhi panggilan. Dia meminta penjadwalan ulang.
| Baca Juga: Anak Jarwo Kwat, Azmy Putri Anjani Menikah dengan Daffa Azriel
“Iya, yang bersangkutan minta dijadwalkan lagi,” jelas AKBP Dicky Fertoffan di Polres Jakarta Timur, Senin (8/9/2025).
Sayangnya, tidak diketahui alasan Sherina berhalangan hadir sebagai saksi kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Masih belum diketahui juga kapan dia akan kembali dipanggil.
“Untuk pastinya, penyidik yang tahu,” ujar AKBP Dicky.
Lebih lanjut lagi AKBP Dicky menegaskan, status Sherina hanyalah saksi. Dia hanya akan dimintai keterangan mengenai kasus penjarahan anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan itu.
“Sherina adalah saksi, jadi keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan,” jelas AKBP Dicky.
Masalah tersebut bermula ketika rumah Uya Kuya dijarah pada Sabtu (30/8/2025) malam. Massa tidak hanya mengambil barang berharga, tapi juga kucing peliharaannya.
| Baca Juga: Datangi Kantor Polisi, Uya Kuya Cari Keadilan untuk Terduga Pelaku Penjarahan
12 Tags:
dpr ri Sherina Munaf Uya Kuya