Rismon soal SP3 Eggi di Kasus Ijazah Jokowi: Biar Kami Lanjutkan

16 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Rismon Hasiholan Sianipar buka suara soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Rismon yang juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara itu menganggap dengan terbitnya SP3, perjuangan Eggi dan Damai sudah selesai. Kata dia, dirinya dan para tersangka lain yang akan melanjutkan perjuangan tersebut.

"Tentang bang Eggi Sudjana dan pak Damai Hari Lubis, kami menganggap ya mereka sudah selesai sih. Kalau memang enggak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini. Begitu," kata Rismon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rismon juga mengungkapkan tak ada komunikasi dengan Eggi dan Damai sebelum keduanya datang menemui Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo. Bahkan, menurutnya, tak ada penjelasan yang diberikan Eggi dan Damai terkait pertemuan itu.

"Ya, tidak ada komunikasi sama sekali. Dan sampai saat ini pun tidak ada klarifikasi yang cukup detail dijelaskan kepada kami. Mungkin bang Eggi Sudjana enggak merasa butuh untuk mengklarifikasinya kepada kami, gitu," ucap dia.

Rismon pun menyatakan dirinya dan para tersangka lain bakal melanjutkan perjuangan dan menghadapi proses hukum atas perkara ini hingga tuntas.

"Kita tetap lanjutkan kan sekarang, sampai ini tuntas. Kan pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya, itu kan enggak bisa terpulihkan dengan RJ atau SP3, ya kan? Jadi, ya kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang harusnya menyelesaikan ini. Begitu ya," tutur dia.

Sementara itu, pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun menilai ada sejumlah keanehan di balik terbitnya SP3 untuk Eggi dan Damai.

"Jadi, kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap Restorative Justice yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut. Intinya bukan kita ingin itu dicabut bagi Egi, silakan bagi Egi dan Damai menikmatinya, kita juga tidak masalah kan," kata Refly.

Refly turut menduga ada rekayasa di balik penghentian penyidikan terhadap Eggi dan Damai dalam perkara ijazah Jokowi ini.

"Kita melihat ini RJ-nya tidak genuine ini. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu. Nah, kita juga nanti mempermasalahkan yang terkait dengan kehadiran dua penyidik ke Solo. Istimewa sekali ya, kan?," ucap dia.

"Memang, kalau kita lihat RJ itu ada dua kemungkinan, RJ itu bisa inisiatif pihak pelapor, atau pihak terlapor. Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya nggak gitu-gitu amat lah sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyetop penyidikan dan menebitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) selaku tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan penghasutan terkait ijazah Jokowi.

Terkait penerbitan SP3 itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya tidak tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut.

Kata dia, penyidikan dihentikan setelah keduanya mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Pihak Jokowi selaku pelapor juga menyepakati agar proses hukum terhadap Eggi dan Damai diselesaikan lewat RJ.

"Jadi kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar. Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1).

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |