Meski sempat diragukan, Ririn Dwi Ariyanti menunjukkan kesetiaannya kepada Jonathan Frizzy yang tengah tersandung masalah hukum. Buktinya, aktris berusia 39 tahun itu diam-diam menjenguk kekasihnya di rutan.
Diketahui, Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang akibat kasus peredaran vape berisi liquid mengandung etomidate.
“Ririn pernah menjenguk dan pernah memberikan support melalui kami tim kuasa hukum. Apakah intensitas sering atau tidak, ya standar aja,” kata kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, pada Rabu (13/8/2025).
| Baca Juga : Jonathan Frizzy Idap Kanker Usus Stadium Awal
Layaknya kunjungan pada umumnya, kata Ivan, perempuan kelahiran 1985 itu membawakan sejumlah barang untuk keperluan Ijonk selama di tahanan.
“Membawa makanan, pakaian seperti itu dan memberikan support aja,” terangnya.
Salah satu kunjungan Ririn Dwi Ariyanti pernah dilakukan sebelum sidang pertama, demi memberi suntikan semangat bagi Jonathan Frizzy. Namun demikian, Ivan belum bisa memastikan apakah Ririn akan kembali menjenguk kekasihnya setelah persidangan kedua.
Diketahui, Ijonk menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Tangerang yang beragendakan mendengarkan kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (13/8/2025).
| Baca Juga : Penangguhan Penahanan Jonathan Frizzy Ditolak, Sidang Digelar Agustus
“Kami belum dapat konfirmasi untuk hal itu, apakah setelah persidangan Ririn menjenguk atau tidak. Cuma yang jelas, Ririn dan keluarga intens berkomunikasi dengan kami, memberikan support untuk Ijonk,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Ijonk disebut berperan besar dalam mendatangkan vape berisi liquid mengandung etomidate dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia.
Dia berkomunikasi langsung dengan bandar EDS di Malaysia untuk membeli barang ilegal tersebut.
| Baca Juga : Dhena Devanka Singgung Perceraian, Jonathan Frizzy Dipenjara
Selain itu, Ijonk juga menyiapkan kurir untuk mengambil vape, mempersiapkan akomodasi, memonitor dan memfasilitasi penjemputan barang di Indonesia.
Dalam melancarkan aksinya, Ijonk membuat grup percakapan WhatsApp bernama ‘Berangkat’ yang beranggotakan BTR (kurir), EDS (bandar) dan tersangka lain yakni ER (penghubung).
Karena aksi mereka, Ijonk dan tiga tersangka lain dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHP. (*)