Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reza Gladys Bersyukur

11 hours ago 6

NYATA MEDIA — Nikita Mirzani telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Atas kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Aktris 39 tahun itu mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Juga denda Rp1 miliar yang bisa diganti dengan kurungan 3 bulan.

Itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Nikita dibebaskan dari tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukannya.

| Baca Juga: Lakukan Pemerasan, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara menyatakan kliennya bersyukur atas vonis yang dijatuhkan pada terdakwa.

“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” ujarnya usai persidangan.

Pihaknya tidak mempermasalahkan vonis kurungan penjara yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Karena Nikita Mirzani terbukti tidak bersalah atas tuduhan pencucian uang.

“Masalah empat tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada mereka,” ujar Surya.

Di sisi lain, Nikita Mirzani merasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan padanya. Dia pun berencana untuk mengajukan banding.

| Baca Juga: Amanda Manopo dan Kenny Austin Bakal Gelar Resepsi ke-2

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali. Semuanya ya, nanti kita tinggal urus, lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada kasasi, PK (peninjauan kembali), kita lihat saja nanti,” ucapnya usai persidangan.

12

Tags:
Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Reza Gladys

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |