Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya mengungkap alasan Richard Lee mangkir dari dua panggilan pemeriksaan di kasus pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee tercatat tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada Selasa (3/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, ketika itu Richard tidak menyampaikan alasan berhalangan hadir kepada penyidik. Namun, ia malah diketahui melakukan aksi live di akun TikTok pada hari yang sama.
Ia menyebut, Richard Lee mengaku kepada penyidik memilih live di akun TikTok untuk mempromosikan produk dari Athena.
"Yang bersangkutan melakukan kegiatan live Tiktok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3).
Selain mangkir dari pemeriksaan, Budi mengatakan, Richard Lee juga dua kali tidak melaksanakan kegiatan wajib lapor sebagai tersangka. Oleh karenanya, kata dia, penyidik menilai yang bersangkutan telah berupaya menghambat proses penyidikan.
"Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," tuturnya.
Sebelumnya, polisi melakukan penahanan terhadap Richard Lee setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Jumat (6/3).
Budi menerangkan, sebelum ditahan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ucap Budi.
Richard Lee resmi ditahan usai menjalani 4 jam pemeriksaan. (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Buntut penetapan tersangka itu, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak.
(tfq/asr)

4 hours ago
2

















































