R Kelly Overdosis di Penjara, Diduga Jadi Target Pembunuhan Berencana

3 weeks ago 18

R Kelly yang saat ini dipenjara karena kasus kejahatan seksual, mengalami overdosis. Dia diduga menjadi target pembunuhan berencana.

Dilansir dari AP News pada Rabu (18/6), pengacara Beau B. Brindley yang mewakili pelantun ‘I Belive I Can Fly’ itu menuduh sipir merencakan aksi pembunuhan terhadap kliennya.

“Mereka sengaja membuatnya overdosis. Membiarkannya dengan kondisi mengalami gumpalan darah di paru-paru,” tulisnya dalam dokumen yang diserahkan ke pengadilan pada Senin (16/6).

Dijelaskan bahwa R Kelly dimasukkan ke sel isolasi pada 10 Juni. Selama di penjara, ia mengonsumsi obat anxiety yang membantu mengurangi kecemasan sehingga memudahkannya untuk tidur.

| Baca Juga : Beri Dukungan, Kanye West Hadiri Sidang Sean Diddy Combs

Kemudian pada malam hari tanggal 13 Juni, petugas memberinya obat dalam dosis yang lebih banyak.

Keesokan harinya, penyanyi berusia 58 tahun itu merasa pusing, penglihatannya muncul bintik-bintik hitam, lalu pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Dia dirawat sekitar dua hari.

Dokter menemukan ada gumpalan darah di paru-paru dan kaki R Kelly. Ia disarankan untuk menjalani operasi. Tetapi, petugas penjara justru memulangkannya.

Beau B. Brindley menyebut keputusan menolak perawatan medis itu bertentangan dengan instruksi dokter dan bisa membahayakan nyawa si penyanyi. Sehingga, ia mengajukan permohonan pembebasan sementara dan ditempatkan di penahanan rumah.

| Baca Juga : Pemeran Joker, Jared Leto Dituduh Lakukan Kejahatan Seksual

Dalam dokumen pengadilan yang diserahkan minggu lalu, Brindley juga mengeklaim kalau sipir merencanakan pembunuhan yang bersekongkol dengan geng supremasi kulit putih.

Menanggapi permohonan tersebut, asisten jaksa bernama Jason Julien menyebutnya sebagai ‘teori konspirasi yang tidak masuk akal’.

Sementara itu, R Kelly dijatuhi hukuman penjara 30 tahun pada 2022. Dia terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, membuat konten pornografi anak, perdagangan seksual, dan kerja paksa. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |