Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM kembali memasuki babak krusial.
Sidang putusan yang seharusnya digelar pada Kamis (4/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, urung dibacakan dan ditunda hingga pekan depan.
Namun di balik ketegangan proses hukum itu, Fariz tetap menunjukkan sisi lain dirinya: seorang seniman yang tak pernah berhenti berkarya meski tengah menjalani masa tahanan.
Menurut kuasa hukumnya, Griffinly Mewoh, Fariz RM mengisi waktunya di balik jeruji dengan kegiatan produktif. Membaca buku, terutama novel detektif, menjadi rutinitas sehari-hari.
| Baca Juga: Waspada Campak di Indonesia, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Tak jarang, ia juga menuliskan inspirasi yang muncul secara tiba-tiba, baik berupa catatan maupun lirik lagu baru.
“Kalau tidak membaca ya menulis. Tiba-tiba muncul inspirasi ya dia menulis,” ujar Griffinly.
Di mata kuasa hukum, kegiatan itu bukan hanya sekadar mengisi waktu, melainkan juga bentuk pemulihan mental seorang seniman yang harus menghadapi tuntutan hukum.
Griffinly mengatakan bahwa meski situasi sulit, Fariz tetap berusaha menjaga semangatnya dengan kembali pada dunia literasi dan musik yang sudah menjadi bagian dari hidupnya.
| Baca Juga: Ditahan Karena Narkoba, Fariz RM Titip Doa untuk Anak
Sementara itu, terkait jalannya persidangan, Griffinly menegaskan bahwa penundaan sidang putusan terjadi karena pihaknya meminta agar sidang digelar secara tatap muka.
Fariz disebut ingin hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan putusan hakim, bukan sekadar melalui layar online.
“Alasan kemarin jadi online karena situasi tidak kondusif. Namun karena ini sidang terakhir, kami berharap sidang digelar offline agar Mas Fariz RM hadir secara langsung,” jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari peredaran.
Karena itu, mereka tetap berharap hakim menjatuhkan putusan berupa rehabilitasi.
“Mas Fariz RM sudah siap menerima putusan apapun. Kalau direhabilitasi alhamdulillah, kalaupun pidana penjara ya sudah tidak usah banding. Tapi kami tetap optimis majelis hakim memberikan rehabilitasi sesuai fakta persidangan,” lanjut Griffinly.
| Baca Juga: Anak Pasha Ungu, Kiesha Alvaro Kena Tilang
Bagi Fariz sendiri, kata Griffinly, proses hukum ini sudah ia sikapi dengan penuh keikhlasan. Tidak ada upaya untuk memperpanjang masalah bila putusan nanti tidak sesuai harapan.
Fariz memilih menyerahkan semuanya kepada keputusan majelis hakim.
“Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya, tidak ada penolakan. Kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, ‘Udah, Bro, apa pun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, tidak usah ada banding-banding’,” kata Griffinly.
Sidang putusan dijadwalkan akan digelar kembali pada Kamis, 11 September 2025 mendatang. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.