Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara soal laporan terhadap sejumlah aktivis dalam beberapa waktu terakhir buntut kritik mereka terhadap pemerintah.
Puan mendorong agar hukum bisa ditegakkan dengan adil. Namun, dia mengingatkan agar kritik tetap harus disampaikan dengan santun dan tidak tendensius.
"Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun," ujar Puan usai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, kritik harus disampaikan dengan mengedepankan asas saling menghormati. Begitu pula dengan pihak yang dikritik agar bisa menerima dengan bijak jika disampaikan secara objektif.
"Jadi kita harus tetap mengedepankan saling menghargailah, saling menghormati," ujar Puan.
Sejumlah aktivis tengah berhadapan dengan proses hukum usai dilaporkan karena dugaan penghasutan dan berita bohong. Hingga kini, pengamat dan aktivis telah dipolisikan.
Mereka yakni pakar politik Saiful Mujani, aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura Islah Bahrawi, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, dan terakhir pakar hukum pidana Feri Amsari.
Saiful Mujani dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
Orang yang sama, juga melaporkan Islah dengan dugaan pasal yang sama. Lalu, ada laporan terhadap Ubedilah buntut pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa.
Laporan terhadap Ubedilah dilayangkan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian. Laporan itu langsung diterima polisi dan diregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.
Terakhir, laporan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari buntut ucapannya terkait kritik swasembada pangan. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong sesuai Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyesalkan sejumlah laporan terhadap para aktivis tersebut. Menurut dia, opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
Pigai karenanya mengendus gelombang laporan polisi terhadap pengamat beberapa waktu belakangan, semacam skenario untuk menjatuhkan atau downgrade pemerintahan Prabowo-Gibran seakan-akan antikritik dan antidemokrasi.
Sebab, kata dia, pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fundamen utama.
"Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas," kata Pigai dalam keterangan tertulis, pekan lalu.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
5

















































