Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Tersangka pada perkara ini terbagi menjadi dua klaster.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Mereka dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.
Sementara klaster kedua ialah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Mereka dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin mengatakan penentuan klaster itu didasarkan atas fakta penyidikan yang diperoleh penyidik dan sesuai dengan perbuatan hukum yang dilakukan setiap tersangka.
"Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," ujar Imam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Dalam menetapkan para tersangka ini, Asep mengatakan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari, dewan pers, KPI, dirjen peraturan dan perundangan Kumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, dan ahli sosiologi hukum.
Kasus ini merupakan tindak lanjutan dari laporan sejumlah pihak terhadap Roy Suryo cs yang aktif menelusuri keaslian ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Setidaknya ada enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dengan dasar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Terlapor diantaranya Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya aktif menelusuri keaslian ijazah S1 Jokowi, baik dengan melakukan riset maupun menggelar diskusi dan menemui pihak-pihak terkait.
Klaim penelitian ilmiah
Roy Suryo cs sejak awal mengklaim penelusuran terhadap keaslian ijazah Jokowi dilakukan secara ilmiah, menggunakan atau mematuhi kaidah-kaidah penelitian akademis.
Mereka bahkan sempat menerbitkan sebuah buku hasil penelusuran ijazah Jokowi. Buku dengan tebal sekitar 700 halaman itu berjudul 'Jokowi's White Paper'
Buku ini memuat dokumentasi dan upaya-upaya penelusuran Roy Suryo cs. Buku ini diterbitkan 18 Agustus 2025 lalu.
Merespons status tersangka ini, Roy Suryo berkukuh bahwa apa yang dia lakukan sebatas meneliti dokumen publik. Roy merasa dikriminalisasi di kasus ini.
"Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi. Dan yang kedua adalah kami tetap menghormati semua ini," kata Roy, Jumat.
Ia juga mengaku belum memikirkan langkah hukum. Roy akan mendiskusikan hal itu terlebih dahulu dengan kuasa hukum.
Berbeda dengan Rismon yang telah menyatakan akan mengajukan praperadilan sebagai perlawanan atas penetapan tersangka ini.
"Kami akan lakukan upaya hukum praperadilan," kata Rismon saat dihubungi.
(mnf/wis)

4 hours ago
3

















































