Nikita Mirzani melaporkan dugaan suap yang dilakukan Reza Gladys terhadap hakim dan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 8 Agustus 2025.
Melalui unggahan Instagram, Nikita Mirzani menunjukkan tanda terima dari KPK terkait pengaduan tersebut.
“Surat tanda terima dari Nikita Mirzani dengan nomor surat 011/VII/2025 berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum. Jakarta, 8 Agustus 2025,” tulis surat tanda terima tersebut.
| Baca Juga : Nikita Mirzani Menangis Karena Sidang Terpaksa Dihentikan
Dalam laporannya, Nikita Mirzani menyertakan bukti berupa rekaman suara yang diduga keluarga Reza Gladys sedang mengamankan jaksa terkait kasus pemerasan dan pengancaman yang menjeratnya.
Bukti itu diserahkan salah satu tim kuasa hukum Nikita Mirzani, M Fasih Huddoink Holili.
“Semoga @official.kpk segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan ke @official.kpk,” tulisnya lagi.
| Baca Juga : Reza Gladys Alami Gangguan Psikis Gegara Dibully Nikita Mirzani
Dalam dua kali sidang sebelumnya, permintaan Nikita soal pemutaran rekaman suara tersebut selalu ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang terbaru sempat memanas dan ditunda karena kondisi kesehatan wanita kelahiran 17 Maret 1986 itu menurun, bahkan dia dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (14/8/2025) dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
| Baca Juga : Ucapan Nikita Mirzani Terbukti, Skincare Reza Gladys Tidak ber-BPOM
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani berkonflik dengan Reza Gladys. Niki, sapaan akrabnya, diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza Gladys.
Selain itu, Reza juga mengaku diancam dan diperas oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, senilai Rp 4 miliar rupiah.
Merasa dirugikan, Reza memutuskan untuk melapor ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Desember 2024 lalu.
Polda Metro Jaya lalu menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 20 Februari 2025. (*)