Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah tiga tempat terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (16/12).
Tiga tempat dimaksud yaitu kantor bupati, rumah dinas bupati, dan Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
"Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan, akan disita, jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi awal mencapai ratusan juta rupiah, nanti kami akan cek kembali angka persisnya berapa," imbuhnya.
Budi mengatakan penyidik akan kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Lampung Tengah. Pada hari ini, kata dia, penyidik akan mencari barang bukti diduga terkait perkara di Dinas Kesehatan setempat.
"Di antaranya yang digledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk memintafeeproyek kepada vendor atau penyedia barang dan jasa," ucap Budi.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga menerimafeesenilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Perbuatan ini terjadi pada periode Februari-November 2025.
Selain itu, Ardito juga mendapatkanfeeRp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait PBJ serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka ialah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas KepalaBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.
Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penanganan kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di pekan kedua bulan Desember.
(ryn/ugo)

8 hours ago
2















































