Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein merespons pernyataan Raja Juli yang mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut.
Achmad menjelaskan saat ini penyidik masih akan mendalami soal pemberian amplop tersebut. Pasalnya, kata dia, KPK baru mendapat pengakuan dari Suhardiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara keterangan dari Bupati, baru satu pihak nih. Ada pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik," jelasnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/7).
Oleh karenanya, kata dia, pihaknya juga membuka peluang akan melakukan permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang mengetahui proses penyerahan dan pengembalian amplop tersebut.
"Untuk pengembalian bahwa tadi ada fakta ada pihak-pihak lain yang juga mengetahui ada fakta pengembalian, tentunya kalau memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang yang sumbernya dari sisa hasil usaha KUD," tuturnya.
"Apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Raja Juli mengklaim telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing. Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).
Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Sengingi di Kapolres Kuantan Sengingi," kata Raja Juli dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga mengaku akan datang memenuhi panggilan jika KPK membutuhkan keterangannya.
"Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staff, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita," ujarnya.
(tfq/sur)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
3
















































