Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah konsumen Apartemen 45 Antasari di Jakarta Selatan (Jaksel) mendatangi Komnas HAM mengadukan dugaan pelanggaran HAM, pada Selasa (3/3) siang.
Kuasa hukum konsumen, Anis Fauzan mengatakan pihak pengembang diduga melakukan pelanggaran HAM dengan menghalang-halangi kepemilikan unit apartemen lewat Akta Jual Beli (AJB).
"Ada upaya menghalang-halangi kepemilikan para konsumen ini dengan memotong secara sepihak 20 persen dari pembayaran yang sudah dibayar oleh customer," ujarnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu konsumen, Erik Herlambang menjelaskan persoalan itu bermula ketika dirinya bersama konsumen lain membeli apartemen tersebut dari pihak pengembang pada tahun 2014.
Ia menyebut ketika itu proses pembangunan dikerjakan oleh PT Prospek Duta Sukses (PDS). Akan tetapi, kata dia, proyek itu tidak jelas nasibnya ketika pengembang dinyatakan pailit.
"Tahun 2020 bulan Juni, tiba-tiba ada pemberitahuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU itukan masuk ke arah pailit ya. Artinya bahwa mereka sudah tidak punya kemampuan untuk membangun," tuturnya.
Erik mengatakan proyek itu kemudian sempat dilanjut oleh pengembang lainnya. Hanya saja, ia menyebut konsumen masih dimintakan pembayaran lagi sebesar 20 persen dari harga unit apartemen.
Oleh sebab itu, Erik menyebut pihaknya meminta adanya pengembalian uang kepada pengembang. Meski demikian permintaan itu ditolak dan pihak pengembang menawarkan adanya penggabungan AJB.
"Keluarlah satu surat yang menyatakan bahwa kalau mau penggabungan itu terkena denda 20 persen. Sehingga teman-teman yang tadinya mau bergabung mundur semua, karena tidak sesuai dengan pembicaraan," tuturnya.
Adapun aduan ke Komnas HAM tersebut tercatat dengan nomor 234/ILF/.PENGADUAN/III/2026.
Kasus ini sempat mencuat pada tahun 2022. Ketika itu pembeli unit apartemen yang tergabung dalam Paguyuban Korban Antasari 45 mengaku rugi hingga Rp591,9 miliar karena proyek tersebut sempat mangkrak. Kerugian itu berasal dari pembayaran yang sudah disetorkan seluruh calon penghuni apartemen kepada Prospek Duta Sukses.
"Angka kerugian ini berasal dari seluruh pembayaran yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS selaku pengembang proyek Apartemen 45 Antasari," tulis Paguyuban Korban Antasari 45 dalam keterangan resmi.
Pada 2014, perusahaan dinilai belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tengah gencarnya memasarkan unit hunian. Lalu, pengembang tidak bisa membuktikan kemajuan pembangunan secara fisik maupun finansial hingga saat ini.
Padahal, pengembang sudah mengantongi uang penjualan apartemen sebanyak Rp591,5 miliar ditambah dengan pinjaman sebesar US$25 juta dari kreditor asing, yakni Ultimate Idea Limited (UIL). Namun, pengembang ma tidak bisa melanjutkan pembangunan.
Akhirnya, Prospek Duta Sukses dinyatakan pailit dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam keadaan pailit, kedua belah pihak membuat perjanjian perdamaian, namun perjanjian tersebut dinilai melanggar aturan.
Sementara itu Manajemen PT Prospek Duta Sukses (PDS) sempat memastikan pembangunan proyek Apartemen 45 Antasari akan terus berlanjut.
Direktur Utama Prospek Duta Sukses, AH Bimo Suryono optimistis proyek tersebut dapat berlanjut karena PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) masuk sebagai pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung per September 2021.
"Pengembangan 45 Antasari terus berlanjut dengan hadirnya Indonesian Paradise Property sebagai pemegang saham pengendali," ujar Biml dalam keterangan resmi kala itu.
(tfq/dal)

4 hours ago
3

















































