Komisi III DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR membahas soal pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, Kamis (15/1).

"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membuka rapat.

Sari mengatakan dalam rapat itu, Komisi III akan mendengar laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana dari Badan Keahlian DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri," ujar Sari.

Dalam rapat, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan RUU yang dibahas itu terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Delapan bab itu adalah ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan dan ketentuan penutup.

Selain itu, ada 16 pokok pengaturan dalam RUU itu. Pertama ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, hukum acara perampasan aset.

Kemudian, lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan.

"Ke-15 pengelolaan akuntabilitas anggaran, ke-16 ketentuan penutup," kata Bayu.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |