CNN Indonesia
Senin, 22 Des 2025 16:19 WIB
Ketua KPK Ketua Setyo Budiyanto menyampaikan rilis kinerja KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku lembaganya masih membutuhkan personel kepolisian.
Hal itu disampaikan Setyo merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan polisi yang bertugas di luar Polri harus mundur atau pensiun, dan upaya pemerintah yang menyusun Peraturan Pemerintah untuk mengatur penempatan jabatan polisi di luar institusi.
Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud akan rampung pada Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan," kata Setyo usai konferensi pers capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Setyo menjelaskan kehadiran personel Polri di lembaga antirasuah juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
"Undang-undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik itu bisa bersumber dari lembaga lain. Kemudian dengan memperhatikan bahwa ada Undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memedomani hal tersebut, termasuk Undang-undang KPK sendiri. Itu jawabannya," tutur Pensiunan jenderal bintang tiga Polri.
"Dalam menyikapi permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan. Artinya, KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan. Terakhir kemarin di hari Sabtu (20/12)," sambung Setyo.
Penyusunan PP tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
(ryn/kid)

2 hours ago
2

















































