Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga telah melecehkan seorang narapidana perempuan di rutan tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana mengonfirmasi dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Rutan Tamiang Layang itu. Dia mengatakan terduga pelaku telah diperiksa pihaknya, dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).
Pelaku, katanya, dikenakan hukuman disiplin berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan hal ini menjadi perhatian serius pimpinan wilayah," ujarnya, Kamis (22/1) seperti dikutip dari detikKalimantan.
Murdiana menjelaskan bahwa hukuman disiplin yang akan dikenakan kepada pelaku berpotensi berada pada kategori hukuman disiplin tingkat berat.
"Untuk hukuman disiplin, yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat," terangnya.
Kasus ini bermula dari laporan adanya oknum pegawai Rutan Kelas IIB yang melakukan kekerasan seksual kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan pada 2025 lalu.
Pelaku kemudian diperiksa pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng pada Selasa (20/1). Ia juga menyampaikan pemeriksaan telah dilakukan secara objektif dalam penegakan disiplin.
Murdiana menegaskan setiap bentuk penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional oleh tim pemeriksa, guna memastikan fakta serta menjaga objektivitas proses penegakan disiplin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menjaga integritas dan marwah institusi pemasyarakatan," jelasnya.
Proses pidana diserahkan ke korban
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya proses pidana, ia menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan administrasi internal. Pihaknya, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak korban untuk memproses pidana pelaku.
"Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Adapun korban, kata Murdiana, saat ini dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Hal tersebut dilakukan guna pendampingan kepada korban baik secara psikis maupun fisik.
Terkait hasil pemeriksaan lebih lanjut, akan disampaikan secara resmi dan menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal terkait penjatuhan hukuman disiplin.
"Hasil pemeriksaan akan segera kami kirimkan dan nantinya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan," katanya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/gil)

2 hours ago
1

















































