Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait alasan penjemputan paksa dan pemeriksaan yang dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Jawa Timur, Fadhilah Helmi.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas Kejagung Rudi Margono menyebut Fadhilah dibawa ke Jakarta pada Selasa (20/1) untuk memudahkan pemeriksaan. Ia juga menegaskan yang bersangkutan tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Bukan OTT, akan tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh bidang Intel dibawa ke Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Fadhilah diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Pada kesempatan itu, Rudi Margono belum mengungkap secara detail kasus yang menjerat Fadhilah.
"Dugaan penyalahgunaan wewenang. Masih proses pemeriksaan," katanya singkat.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol membenarkan Fadilah dibawa ke Jakarta oleh tim Satgasus Kejagung.
"Dari Jamintel [Kejagung] yang bawa, bukan di kita, di Jakarta, dibawa ke sana. Itulah sikap tegas dari Jaksa Agung itu," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).
Selain Kajari, nama Bupati Sampang, Slamet Junaidi, juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Agus mengatakan sang bupati turut dimintai keterangan.
Namun, berbeda dengan Kajari yang dibawa ke Jakarta, Bupati Sampang dikabarkan hanya menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim.
Agus menyatakan, pihak Kejati Jatim dalam hal ini hanya berperan sebagai penyedia fasilitas tempat bagi tim Kejagung yang datang melakukan pemeriksaan.
"Kalau Bupati mungkin diundang dari Pam SDO ya. Jadi [pemeriksaan] dari Pam SDO bukan dari kita," katanya.
(tfq/kid)

3 hours ago
2
















































