Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons langkah Komisi III DPR turun tangan terkait kasus videografer asal Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu yang didakwa merugikan keuangan negara soal pembuatan video profil desa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghormati fungsi DPR sebagai pengawas penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Anang dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (30/3).
Kemudian terkait dengan permohonan, Anang mempersilakan Amsal untuk menempuh jalur mekanisme hukum yang berlaku.
"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa," kata Anang.
"Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," sambungnya.
Lebih lanjut, Anang juga berterima kasih kepada Komisi III DPR yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan hal ini. Menurutnya, hal itu merupakan langkah DPR sebagai kontrol bagi penegak hukum.
"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut selama 2 tahun penjara karena dianggap melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp202.161.980.
Dalam kasus ini, Amsal merupakan terdakwa tunggal. Dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Amsal. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam dakwaannya, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari dana desa.
Oleh karena itu, Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp202.161.980 yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.
DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait dengan ini pada Senin (30/3). Amsal secara daring.
Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR menyatakan siap menjadi penjamin dalam usul pengajuan penangguhan penahanan videografer, Amsal Sitepu yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ada empat poin kesimpulan lainnya.
Pertama, Komisi III mengingatkan para penegak hukum agar mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.
Kedua, Komisi III, kata Habib, mengingatkan agar pemberantasan korupsi bukan hanya untuk memenuhi target pemenjaraan, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Ketiga, Komisi III meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia.
Keempat, Komisi III berharap hakim mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya pidana ringan, terhadap Amsal Sitepu.
(fam/kid)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
4

















































