Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Bebas Denda Rp 1,5 M

3 weeks ago 15

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo atas hukuman denda Rp 1,5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan itu sekaligus mengakhiri sengketa hak cipta Agnez Mo dengan Ari Bias atas lagu ‘Bilang Saja’.

Vonis tersebut diputus pada Senin, 11 Agustus 2025. Majelis hakim kasasi dipimpin oleh I Gusti Agung Sumanatha. Adapun hakim anggotanya adalah Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

| Baca Juga : Surat Cinta Agnez Mo untuk Adam Rosyadi di Anniversary ke-4

“Amar putusan: kabul,” demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, dikutip pada Kamis (14/8/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias pada 30 Januari 2025 lalu.

Sedangkan Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar hak cipta. Dia pun dihukum membayar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari selaku pencipta.

Penyanyi berusia 39 tahun itu disebut membawakan lagu tersebut dalam tiga konser. Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023. Lalu, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.

| Baca Juga : Romantis, Adam Rosyadi dan Agnez Mo Rayakan 4 Tahun Pacaran

Terkait keputusan kasasi Agnez Mo tersebut, Ari Bias mengaku legawa. Dia menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) soal kasus ini.

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” ujar Ari Bias dalam unggahan di akun Instagram pada Kamis (14/8/2025).

“Saya percaya Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini,” lanjutnya. (*)

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |