Jelang Vonis, Delpedro Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong ke MK

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengajukan uji materi Pasal 246, 263 dan 264 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penghasutan untuk melawan penguasa umum dan penyebaran kabar atau berita bohong.

Uji materi diajukan Delpedro satu hari sebelum ia dan tiga orang rekannya menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi Agustus tahun lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengajukan permohonan uji materi atau judicial review berkaitan dengan Pasal 246 terkait dengan penghasutan, kemudian (Pasal) 263 dan 264 terkait berita bohong yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Delpedro di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3).

Delpedro menjelaskan Pasal tersebut adalah Pasal yang menjerat dirinya dan juga banyak tahanan politik lain.

"Kami masih menjalani proses persidangan dan akan dilakukan vonisnya besok. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus," ucap dia.

"Jadi, ini perjuangan kami, ikhtiar kami untuk membatalkan Pasal ini sekaligus sebagai upaya untuk membantu teman-teman tahanan politik lain agar segera dibebaskan," tandasnya.

Dia berharap MK nantinya bisa mengabulkan permohonan uji materi untuk seluruhnya. Sebab, menurut dia, sudah banyak korban yang diproses hukum dengan Pasal tersebut.

"Kami harap permohonan uji materiil ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) di tengah Pasal karet tersebut yang sebenarnya ini kan Pasal yang sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya, tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi sekaligus juga masih digunakan dalam memidana rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik," kata Delpedro.

Kuasa hukum Delpedro, Fauzan Alaydrus, menambahkan Pasal yang hendak diuji merupakan instrumen dari negara untuk mengkriminalisasi pembela HAM serta orang-orang yang bertugas di bidang advokasi.

"Maka dari itu kami menganggap ini adalah upaya penting, upaya untuk merebut ruang-ruang diskursus demokrasi dan juga upaya untuk menjamin setiap orang untuk bisa memberikan pendapat dan juga ekspresinya di muka umum bahkan melalui media sosial," jelas Fauzan.

Pada pokoknya, petitum permohonan uji materi tersebut adalah meminta MK agar menyatakan Pasal 246, 263, dan 264 KUHP inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan Pasal dalam KUHP lama yang disebutnya memberi batasan-batasan.

Di KUHP lama, penghasutan diatur dalam Pasal 160. Sedangkan penyebaran kabar bohong diatur dalam Pasal 490.

Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penghasutan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Mereka sebelumnya dituntut dengan pidana 2 tahun penjara.

Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kerja Bersama | | | |