Hugh Jackman dikabarkan sakit hati saat mengetahui pernyataan mantan istrinya, Deborra-Lee Furness, yang menyebut pernikahan mereka berakhir karena pengkhianatan.
Deborra melayangkan gugatan cerai ke pengadilan New York pada 23 Mei 2025. Dua tahun setelah mengumumkan perpisahan dengan aktor pemeran Wolverine itu.
Desas-desus beredar mengatakan bahwa rumah tangga yang dibangun selama hampir dekade hancur karena Hugh Jackman selingkuh dengan Sutton Foster.
Kepada media Daily Mail, Deborra mengirimkan pernyataan yang berbunyi, “hati dan belas kasihku tertuju kepada semua orang yang telah melalui perjalanan traumatis karena pengkhianatan.”
| Baca Juga : Hugh Jackman Selingkuh, Deborra-Lee Furness Akhirnya Gugat Cerai
“Keyakinan terhadap kekuatan tuhan dan semesta alam yang telah membantuku melewati kehancuran pernikahan yang telah berlangsung hampir tiga dekade,” lanjutnya.
Hal itu tentu memperkuat dugaan bahwa mantan suaminya memang menjalin hubungan gelap dengan Sutton Foster.
Berdasarkan keterangan dari seorang sumber yang dirahasiakan namanya, pernyataan Deborra-Lee Furness itu ternyata membuat Jackman kecewa dan sakit hati.
Dia tidak menduga kalau mantan istrinya akan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menjelekkannya. Termasuk menyebut tentang pengkhianatan.
Dikatakan ada kesepakatan tidak tertulis yang menyatakan kalau Deborra tidak akan menjelek-jelekkan si mantan di depan publik.
| Baca Juga : Hugh Jackman dan Sutton Foster Kepergok Bermesraan di Mobil
Hugh Jackman dikabarkan berselingkuh dengan Sutton Foster, lawan mainnya di pertunjukan teater Broadway ‘The Music Man’ (2022). Padahal, keduanya sama-sama telah menikah.
Aktor berusia 56 tahun itu menikah dengan Deborra-Lee Furness pada 1996. Keduanya memiliki dua anak adopsi, Oscar dan Ava.
Sedangkan Sutton Foster sempat membangun rumah tangga dengan Ted Griffin selama 10 tahun sebelum akhirnya menggugat cerai pada Oktober 2024.
Di sisi lain, proses perceraian Hugh Jackman dan Deborra berlangsung dengan damai. Keduanya berhasil meraih kesepakatan bersama, termasuk soal pembagian harta, tunjangan, hingga hak asuh anak. (*)