Eminem melalui label Eight Mile Style menggugat Meta, perusahaan raksasa yang memayungi Instagram, Facebook dan WhatsApp pada 30 Mei 2025. Ia menuntut USD109 juta, atau setara dengan 1,7 triliun.
Gugatan itu terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas 243 lagu milik rapper bernama asli Marshall Mathers itu.
Berdasarkan dokumen gugatan yang dikutip dari E! News pada Kamis (5/6/2025), disebutkan fitur-fitur aplikasi tersebut termasuk Original Audio dan Reels dinilai sebagai alat yang memungkinkan dan mendorong para pengguna untuk mencuri musiknya.
| Baca Juga : Welcome Anak Pertama Hailie Jade, Eminem Resmi Jadi Kakek
Nantinya, musik tersebut digunakan dalam konten video, tanpa atribusi atau lisensi yang layak.
“Seperti yang diketahui Meta, mereka tidak menikmati dan tidak memenuhi syarat untuk perlindungan DMCA (Digital Millennium Copyright Act),” bunyi pernyataan dalam dokumen gugatan.
Lagu-lagu tersebut berasal dari periode 1995 hingga 2005, termasuk karya-karya ikonik rapper pemenang Grammy tersebut.
| Baca Juga : Lagu Eminem Bocor, Dijual Diam-diam oleh Mantan Karyawan
Akibatnya, lagu yang direproduksi dinilai akan mengurangi potensi keuntungan yang diajukan penggugat atas karyanya.
Gugatan itu juga menyebutkan bahwa Meta sebelumnya berupaya mengakses musik Eminem melalui layanan lisensi digital Audiam, Inc. Namun Eight Mile Style mengklaim tidak pernah memberikan izin kepada Audiam.
Meski Meta sempat menghapus beberapa lagu setelah menerima keluhan awal, pihak penggugat menyebut perusahaan teknologi itu tetap menyimpan dan mereproduksi salinan yang tidak berlisensi.
| Baca Juga : Pernah Main Film Bareng, Anthony Mackie Akui Ditipu Eminem
Apabila nilai kerugian tersebut tidak dapat disepakati, Eight Mile Style menuntut $150 ribu (Rp2,4 miliar) untuk setiap dari 243 lagu yang digunakan di Instagram, WhatsApp, dan Facebook Meta, sehingga total ganti rugi mencapai $109 juta (Rp1,7 triliun).
Hingga berita ini ditulis, perusahaan teknologi tersebut belum menanggapi gugatan tersebut secara terbuka. (*)